POLA KEMITRAAN POHON SIAP
INOKULASI
PT. SBS GAHARU
Option I : Bagi Hasil Panen 65% Petani dan 35% Perusahaan
1. Pohon Siap Inokulasi dimitrakan dengan Paket
Crystal (10 Pohon) dan Paket Gold (25 Pohon), membayar biaya Administrasi dan
Operasional Tenaga Inokulasi sebesar Rp. 2.000.000,- serta wajib mengambil
Kemitraan minimal 1 Paket Diamondsebagai
penggantian pohon yang diinokulasi dan siap di panen.
2. Pohon Siap Inokulasi dimitrakan dengan Paket
Platinum (60 Pohon),membayar biaya Administrasi dan Operasional Tenaga
Inokulasi sebesar Rp. 3.000.000,- dan wajib mengambil Kemitraan minimal 1 Paket
Diamond sebagai penggantian pohon yang diinokulasi dan siap di panen.
3. Pohon Siap Inokulasi dimitrakan dengan Paket
Diamond (175 Pohon), membayar biaya Administrasi dan Operasional Tenaga
Inokulasi sebesar Rp. 5.000.000,- dan wajib mengambil Kemitraan minimal 1 Paket
Diamond sebagai penggantian pohon yang diinokulasi dan siap di panen.
1. Penyuntikan dilakukan oleh Tim Inokulasi PT.
SBS Gaharu yang dibantu oleh Petani / Investor.
2. Petani / investor membayar kepada Perusahaan
sebesar Rp. 2.000.000 / pohon standar yang diinokulasi.
3. Pohon yang diinokulasi minimal 10 Pohon
hitungan Standar.
4. Wajib mengganti pohon yang diinokulasi dengan
mengambil Kemitraan minimal 1 Paket Diamonddan berlaku kelipatannyasetelah
petani menginokulasi lebih dari 10 Pohon.
Demikian system yang diatur pada PT. SBS Gaharu untuk Wilayah Adalam Pola Kemitraan untuk Pohon yang siap Inokulasi. System ini mengacu pada Undang – Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Undang – Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Demikian system yang diatur pada PT. SBS Gaharu untuk Wilayah Adalam Pola Kemitraan untuk Pohon yang siap Inokulasi. System ini mengacu pada Undang – Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Undang – Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Ditetapkan Di :Semarang Pada
Tanggal: 2 Januari 2013
Mengetahui :
Friska Hariani Ambarita, S.Farm
Direktris PT. SBS Gaharu
|
Yusni Ardi, SP
Konsultan Ahli
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar